Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan

Senin, 22 April 2019 | 07:56 WIB
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Rommy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga: Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI