Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Dahlan Tak Lazim

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 21 April 2019 | 20:00 WIB
Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Dahlan Tak Lazim
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenerkan kalau Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. Dalam surat yang sudah beredar luas di pesan WhatsApp itu, pengunduran diri Dahlan ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Secara prosedural, Tjahjo mengatakan surat yang dibuat Bupati Dahlan salah alamat. Ia menyebut surat itu seharusnya ditujukan bukan ke Jokowi, melainkan ke DPRD Sumatera Utara.

"Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Menurut Tjahjo, surat pengunduran diri Bupati Dahlan juga dinilai tidak lazim. Karena surat pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut kegagalannya memenangkan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Baca Juga: Percaya Quick Count, Saykoji Yakin Jokowi Menang

Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution. (Dok. Wikipedia)
Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution. (Dok. Wikipedia)

"Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung," kata Tjahjo.

Terkait itu, Tjahjo mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari surat pengunduran diri Bupati Dahlan, setelah itu akan melakukan pemanggilan.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya tidak lazim. Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI