Suara.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia berencana melaporkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019) besok. Laporan itu akan disampaikan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ade mengatakan, pihaknya akan melaporkan Prabowo terkait klaim kemenangan 62 persen di Pilpres 2019 berdasarkan hasil real count yang dilakukan pihak paslon 02.
"Saya dan teman-teman Masyarakat Peduli Indonesia (akan laporkan Prabowo)," ujar Ade kepada Suara.com, Minggu (21/4/2019).
Dalam laporannya besok, ia beserta Masyarakat Peduli Indonesia akan menggunakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1).
Baca Juga: Erick Thohir Bingung Ditanya Pertemuan Luhut dengan Prabowo
Pasal tersebut berbunyi, 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto yakin menang dengan persentase 62 persen. Setelah mengatakan hal tersebut, Prabowo kemudian sujud syukur.
Bahkan Prabowo mengklaim angka tersebut berdasarkan hitungan real count di ribuan tempat pemungutan suara atau TPS.
"Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen," kata Prabowo dengan nada berapi-api dan nada tinggi dalam pidatonya di depan rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Baca Juga: Banyak Karangan Bunga, Ini yang Dilakukan Pendukung di Depan Rumah Prabowo