Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 21 April 2019 | 15:37 WIB
Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
Logo Kominfo. [Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran yang diakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti diberitakan Antara, Minggu (21/4/2019).

Pria yang akrab disapa Nando menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

Baca Juga: Uskup Agung Jakarta: Kita Harus Bangga Pemilu 2019 Berjalan Lancar

"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.

Terkait itu, pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak. help Desk Jurdil 2019 Danu merasa pihaknya tidak melanggar aturan.

"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh Indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu.

Menurut Danu, pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.

"Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," ia beralasan.

Baca Juga: Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir

Sebelumnya Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik. Wahyu menerangkan, menurut undang-undang lembaga survei harus mendaftar ke KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI