Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai saling klaim menang Pilpres 2019 yang dilakukan kubu paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin atau paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah membuat rakyat Indonesia bingung. Kasus ini kembali terulang seperti Pilpres 2014 yang juga mempertemukan Jokowi Vs Prabowo.
Saling klaim kemenangan muncul di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikapnya di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng 32, Jakarta Pusat pada Minggu (21/4/2019). Berikut enam sikap yang disampaikan Kelompok Masyarakat Sipil kepada para elite politik dan penyelenggara Pemilu 2019:
1. Meminta semua pihak untuk menghormati proses dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang saat ini masih berlangsung secara manual dan berjenjang di tingkat KPU kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Pemilu 2019, Trafik Layanan Data Telkomsel Melonjak, Tertinggi di Sumbar
2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, tim kampanye dan tim pemenangan diminta untuk mengedepankan sikap yang membawa kedamaian san mempersatukan seluruh elemen bangsa dengan tidak melontarkan pernyataan yang spekulatif, provokatif, dan membelah masyarakat. Kedepankan perilaku yang proporsional dan berbasis komitmen berdemokrasi secara konstitusional sesuai aturan hukum.
3. Semua pihak diminta untuk menempuh proses hukum sesuai mekanisme yang ada bila menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilu. Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan mutlak bekerja transparan, profesional, akuntabel, dan adil dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani.
4. KPU diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya dalam menuntaskan tahapan pemilu dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi publik yang responsif dan terukur dalam merespon berbagai dinamika yang ada di masyarakat. Sehingga publik bisa mendapat informasi yang benar dan akurat serta tidak terjebak pada spekulasi yang bisa berkembang liar menjadi ketidakpercayaan pada proses yang sedang berjalan.
5. Bawaslu harus melakukan pengawasan optimal atas proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang serta memproses temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.
6. Kepada seluruh pemilih diharapkan untuk tetap mengedepankan sikap damai dan proporsional terutama menyikapi berbagai pemberitaan yang memerlukan klarifikasi dan pengecekan atas kebenaran dan validitasnya. Jangan mudah terprovokasi apalagi ikut menyebarkan sesuatu yang belum bisa dipastikan akurasinya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Buka Ruangan Pusat Informasi Hitung Suara Pemilu 2019
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan sikap pada hari ini terdiri dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Sunanto, Dirut Perludem Titi Anggraini, Dirut Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Pengamat Politik Explosit Strategic Arif Susanto, Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.