Suara.com - Manajemen Lion Air Group memastikan tidak ada bom di pesawat dengan nomor penerbangan JT 303 rute Kualanamu-Jakarta pada Sabtu (20/4/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Corporate Communciation Strategic Lion Ai Group Danang Mandala Prihantoro, menyusul adanya satu penumpang laki-laki berinisial MT (50) yang bercanda membawa bom dalam penerbangan tersebut.
“Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan MT, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,” kata Danang seperti dilansir Antara.
Situasi tersebut terjadi saat MT masuk ke kabin pesawat. Pengakuan itu disampaikan pelaku, setelah salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan dua kali tentang barang bawaan.
Baca Juga: Stres Hitung Suara, Ketua KPPS Malang Tikam Pisau ke Perut Sendiri
Pertanyaan itu merupakan standar keamanan berdasarkan hasil pengamatan atau “profiling” terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.
Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
“Dengan kerja sama yang baik antara awak pesawat, petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar,” katanya.
Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload) dan telah menyerahkan MT ke pihak keamanan bandara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lion Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali.
Baca Juga: Ketua KPPS di Sleman Gantung Diri Bukan karena Masalah Pemilu
Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.
Lion Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air meminimalisasi dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu.