Lion Air mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air meminimalisasi dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu.
Baca Juga: Stres Hitung Suara, Ketua KPPS Malang Tikam Pisau ke Perut Sendiri