Suara.com - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS berbeda di Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dua orang yang dilaporkan tersebut adalah ketua KPPS TPS 76 berinisial U dan ketua KPPS TPS 107 yang berinisial L. Kedua TPS tersebut berada di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mereka mencoba untuk menghalang-halangi pemilih atau warga untuk memilih salah satu calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Dapil 3 nomor urut 1, yaitu Muhammad Taufiq," kata Anggota Tim BPP Prabowo - Sandi, Anre Satria Akbar seusai melapor di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan kejadian itu dilihat dan diketahui secara langsung oleh salah satu relawan dari MT (M. Taufik) Center yang kemudian melaporkan hal tersebut kepadanya dan turut hadir di Bawaslu DKI sebagai saksi.
Baca Juga: Heboh Postingan Istri soal Prabowo, Ini Permintaan Maaf Andre Taulany?
"Berkaitan dengan tindakannya itu kami menganggap kedua ketua KPPS tersebut selaku penyelenggara pemilu telah melanggar Pasal 531 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama dua tahun penjara dan denda 24 juta," ujarnya.
Anre mengatakan bahwa pihaknya hanya mempunyai saksi fakta untuk laporan tersebut dan ada lainnya lebih dari satu saksi, pihaknya juga masih mengupayakan alat bukti berupa video.
Meski demikian, Anre mengatakan masih ada kekurangan alat bukti dalam pelaporannya.
Oleh karena itu, laporannya ke Bawaslu DKI masih belum mendapat nomor laporan. Pihaknya diminta melengkapi syarat formil dan materiil agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. (Antara).
Baca Juga: Penumpang Ngaku Bawa Bom, Pesawat Lion Air Medan - Jakarta Telat Berangkat