Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut, capres dan cawapres yang mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hitungan sendiri terhadap perolehan suara, tak melanggar hukum.
Pernyataan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd itu diutarakan untuk merespons pertanyaan warganet.
Ada seorang warganet yang menanyakan status hukum ketika seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden, sementara masih ada presiden yang sah menurut undang-undang.
"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan Harga Bawang Merah dan Putih Merangkak Naik
Meskipun tidak melanggar hukum, Mahfud MD menegaskan ada aturan yang harus dipenuhi oleh orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden itu.
Misalnya, orang tersebut tidak boleh melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan menang secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum dan resmi dilantik menjadi presiden.
"Asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," ungkap Mahfud MD.
Untuk diketahui, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu didasarkan pada penghitungan yang dilakukan tim suksesnya sendiri.
Baca Juga: Jokowi Utus Luhut Panjaitan Temui Prabowo di Kertanegara
Prabowo Subianbto lantas telah menyatakan diri sebagai Presiden Indonesia sebelum KPU mengumumkan hasil real count secara resmi.