Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usul Pemilu Serentak Dikaji Ulang

Sabtu, 20 April 2019 | 20:43 WIB
Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usul Pemilu Serentak Dikaji Ulang
Ilustrasi tugas anggota KPPS.[Harian Jogja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu  2019, dikaji ulang.

 Pasalnya, ada banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.

"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip Suara.com, Sabtu (20/4/2019).

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Kalah di Kampung Ma'ruf Amin

Mahfud MD menyetujuinya. Menurut Mahfud MD, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.

"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa Pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 10 petugas KPPS di Jawa Barat yang meninggal dunia. Mereka gugur dalam menjalankan tugasnya lantaran mengalami kelelahan hingga stres dengan dinamika proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,5 Miliar Berhasil Digagalkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI