KSP: Jika 01 yang Menang, Kubu 02 Harus Menerima dengan Kesatria

Sabtu, 20 April 2019 | 20:21 WIB
KSP: Jika 01 yang Menang, Kubu 02 Harus Menerima dengan Kesatria
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah memastikan semua proses berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Di saat yang sama, Polri dan TNI juga berkomitmen menjaga stabilitas keamanan.

"Kita perlu berterima kasih kepada seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu, petugas KPPS, Polri, TNI, dan semua pihak yang terlibat. Merekalah pahlawan demokrasi kita. Seluruh upaya mengganggu kehidupan berdemokrasi kita, apalagi upaya-upaya memunculkan kegaduhan dan konflik di masyarakat, harus kita lawan bersama-sama." Imbuhnya.

KPU sendiri, sesuai undang-undang, membutuhkan waktu paling lama 35 hari untuk menyelesaikan seluruh tahapan penghitungan suara. Rencananya, tanggal 22 Mei, pemenang pilpres akan diumumkan secara resmi. (Antara).

Baca Juga: Pemilu Telan Nyawa 10 Anggota Polri, Polda Banten Tak Mau Kecolongan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI