Senin, Polisi Periksa Saksi dan Korban Tabrak Lari Brutal Pengacara

Sabtu, 20 April 2019 | 19:02 WIB
Senin, Polisi Periksa Saksi dan Korban Tabrak Lari Brutal Pengacara
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Ditlantas Polda Metro Jaya baru akan para saksi dan korban untuk diperiksa terkait kasus tabrak lari beruntun sepanjang jalur HR Rasuna Said, Saharjo, hingga ke Jalan Minangkabau yang dilakukan Denny Supari (36), pengemudi mobil Toyota Camry. Pemeriksaan terhadap para saksi itu akan dijadwalkan pada Senin (22/4/2019).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengaku alasan banyaknya kegiatan termasuk pengamanan Pemilu 2019 dan perayaan Paskah membuat polisi baru menggelar pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Kami jadwalkan mulai Senin pekan depan untuk pemeriksaan saksi dan korban. Kan kemarin itu saksi dan korban juga minta hari kerja, lalu karena ada fokus pada Pilpres dan hari Paskah kami optimalkan pada Senin besok," kata Nasir kepada Antara melalui sambungan telepon, Sabtu (20/4/2019).

Selain itu, polisi juga belum memeriksa Denny lantaran pelaku yang menambrak belasan orang di jalanan itu masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat akibat luka-luka dihakimi massa.

Baca Juga: 10 Promo dan Diskon Hari Kartini 2019

"Jadi sampai saat ini, pelaku belum bisa kami periksa penyebab kejadian itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam perawatan pihak rumah sakit," ujar Nasir.

Kejadian itu bermula saat Denny yang berprofesi sebagai pengacara, mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

Karena diduga ingin melarikan diri, setelahnya DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR

"Saya klarifikasi juga ya, motor itu tidak ditabrak, tapi dia senggol karena kan dia lari dari TKP pertama dan dikejar, akhirnya walau jalan gak cukup dia paksa, nyenggol-nyenggol lah akhirnya," ucap Nasir.

Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.

Baca Juga: Diduga Tambah Suara Jokowi, Kubu Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu DKI

Akibat perbuatannya, selain pelaku yang dihakimi massa, mobil pelaku juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI