Senin, Polisi Periksa Saksi dan Korban Tabrak Lari Brutal Pengacara

Sabtu, 20 April 2019 | 19:02 WIB
Senin, Polisi Periksa Saksi dan Korban Tabrak Lari Brutal Pengacara
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Baca Juga: 10 Promo dan Diskon Hari Kartini 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI