Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB
Kemenangan Jokowi Terganjal UUD  45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Caon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.

Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.

Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.

Baca Juga: Geram Disebut Tukang Bohong oleh Prabowo, Lembaga Survei Buka-bukaan Data

Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).

Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.

Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara.

"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.

Baca Juga: Putri Wulan Guritno Dikira Liburan Bareng Kaesang Pangarep

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI