Suara.com - Hasil penghitungan cepat perolehan suara Pilpres 2019 oleh lembaga-lembaga survei menuai respons negatif dari kubu Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Mereka dituduh menggiring opini publik karena hasil hitung cepat mereka menunjukkan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin unggul. Tak hanya itu, lembaga survei juga dituding melakukan kebohongan publik.
Setelah dituding seperti itu, sejumlah lembaga survei akhirnya buka suara. Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menggelar acara 'Ekspose Data Hasil Quick Count' di Hotel Morrisey, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Mereka yang hadir di antaranya perwakilan Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.
Baca Juga: Penjualan All New Livina Mulai Tunjukan Taring
Ketua Umum Persepi Philips J Vermonte mengatakan, setiap aktivitas lembaga survei difasilitasi oleh hukum.
Tak hanya itu, kata dia, setiap lembaga survei tak pernah menyatakan quick count adalah hasil resmi penghitungan suara pemilihan umum.
"Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apa pun," ujar Vermonte di lokasi.
Persepi membuka booth lembaga survei guna secara transparan dalam menberikan seluruh metodologi, manajemen, proses pelaksanaan, sampai ekspose data quick count.
"Quick count dan exit poll itu saintifik, metodenya establish, dan memiliki mekanisme yang tidak abal-abal. Bentuknya adalah partisipasi publik dan bila diminta buka data, kami buka. Tapi sekarang yang minta buka data, mau buka data juga enggak? " jelasnya.
Baca Juga: Ada 10 TPS di Banten Berpotensi PSU
Philips menambahkan, pihaknya selalu menggelar evaluasi bersama lembaga survei mulai dari yang menjadi anggota ataupun tamu undangan.