Suara.com - Partai Gerindra mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno tidak kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tempat ia berbakti sebelum menemani Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif, mengklaim bahwa Sandiaga akan bertugas di Kantor Wakil Presiden yang letaknya berdekatan dengan Kantor Gubernur DKI Jakarta di Jakarta Pusat.
Syarif mengungkapkan hal itu menanggapi rumor yang menyebutkan bahwa Sandiaga akan kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta yang semenjak ditinggalkannya belum juga diisi.
"Itu dagelan enggak berkelas, sudah membingkaikan Sandi akan kembali jadi Wagub. Tapi (Sandi) justru akan ke sebelah Balai Kota, di kantor Wapres," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Syarif masih optimistis Prabowo dan Sandiaga telah memenangkan pemilihan presiden dalam pemungutan suara 17 April kemarin, meski beberapa hasil quick count menunjukkan bahwa pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan meraih suara terbanyak.
"Bahkan untuk DKI berdasarkan hasil form C1, pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan meraih 56 persen suara," kata Syarif.
Sebelumnya pengamat politik dari Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai tidak ada aturan yang dilanggar jika Sandiaga kembali menduduki jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.
Menurut Adi, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sandiaga bisa kembali diajukan sebagai wakil gubernur oleh partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS. [Antara]