KPU Minta Hentikan Saling Klaim Menang, Kubu Prabowo - Sandiaga Tak Terima

Jum'at, 19 April 2019 | 20:56 WIB
KPU Minta Hentikan Saling Klaim Menang, Kubu Prabowo - Sandiaga Tak Terima
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berorasi di depan pendukungnya di jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga tak terima diminta KPU menghentikan klaim mememangkan Pilpres 2019. Menurut BPN, klaim kemenangan adalah hak institusional.

Terhitung sudah empat kali Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan deklarasi kemenangan pilpres. Kemenangan tersebut diklaim berdasarkan data yang dikumpulkan relawan dan saksinya.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, klaim tersebut merupakan hak masing-masing peserta pilpres.

Ia juga tidak terima kalau dilarang melakukan klaim, karena lembaga survei disebutnya juga sudah melakukan deklarasi kemenangan terhadap rivalnya, Jokowi – Maruf Amin.

Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga: People Power Kami Tak Merusak Demokrasi

"Itu hak konstitusi masing-masing paslon ya, lembaga survei saja sudah mendeklarasi kemenangan kandidat tertentu, masak paslonnya tidak boleh," ucap Andre di Media Center BPN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).

Menurut Andre, klaim kemenangan yang sudah dilakukan kubu Prabowo – Sandiaga berdasarkan data yang jelas. Ia mengklaim Prabowo – Sandiaga memperoleh 60 persen suara berdasarkan real count internal BPN.

"Ini kan hak konstitusional kami, kebetulan real count yang 60 persen sudah menyatakan kemenangan Pak Prabowo," kata Andre.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada kedua kubu pasangan calon presiden- calon wakil presiden untuk menyudahi saling klaim kemenangan, dan menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 dari mereka.

"Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silakan menunggu proses penghitungan KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta.

Baca Juga: Geger, Ketua KPPS Sleman Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menurut dia, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI