Suara.com - Pemberlakuan sistem noken dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Papua kembali menimbulkan insiden, seperti yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya.
Pada dua kabupaten tersebut, terjadi tarik menarik surat suara yang dikarenakan alokasi pembagian presentase surat suara, antara caleg satu dan yang lainnya berbeda.
Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach menyebutkan insiden di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya tersebut menjadi temuan Bawaslu.
"Mereka di sana melakukan penghitungan di mulai dari DPRD kabupaten, setelah itu baru perhitungan suara bagi presiden," katanyaseperti dilansir Kabar Papua - jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Menguak Uniknya Noken dari Papua
Menurutnya, hal tersebut yang dikhawatikan dengan pemberlakuan sistem noken. Sebab, sistem noken menggunakan kewenangan kepala daerah yang berkuasa, untuk meyampaikan aspirasi warga.
"Baru dua kabupaten saja sudah tarik menarik hingga memanas. Inilah efeknya, jika salah satu kepala daerah yang bukan pemegang mandat, berkuasa penuh dari warga," ujarnya.
Selain di Kabupaten Puncak Jaya, ia juga menjelaskan untuk di Kabupaten Intan Jaya, tepatnya di Distrik Wandae, terjadi perusakan surat suara, kotak suara dan TPS yang dilakukan oleh massa dari caleg berinisial AB.
"Motif pengerusakan telah ditangani kepolisian setempat. Distrik Wandae adalah salah satu distrik yang melakukan pemungutan susulan," jelasnya.
Terkait banyaknya temuan pelanggaran pemilu, Bawaslu Papua bersama gakkumdu berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.
Baca Juga: MK: Sistem Noken di Papua Tak Langgar Hukum
Untuk diketahui, sebanyak 12 kabupaten di Papua, dalam pemilu 17 April 2019 menggunakan sistem noken. Daerah tersebut meliputi, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo dan Kabupaten Intan Jaya.