Capres Klaim Menang Pemilu, Mahfud MD: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi!

Jum'at, 19 April 2019 | 11:46 WIB
Capres Klaim Menang Pemilu, Mahfud MD: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi!
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Suara.com/Sri Handayani).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tidak saling mengklaim sebagai pemenang Pemilu 2019. Pasalnya, dia menganggap klaim sepihak pemenangan itu merupakan tindakan inkonstitusional.

"Saya katakan tadi sampai hari ini, Jumat tanggal 19 bulan April jam 10.00 WIB. Kita bertemu ini sekitar jam 10.00 WIB atau 09.30 WIB. Belum ada pemenang dan tidak akan ada pemenang sampai tanggal 22 Mei," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).

"Oleh karena itu, jangan bertindak di luar konstitusi," lanjut dia.

Mahfud menegaskan, Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski ada lima atau enam lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepat alias quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.

Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara

Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga belum berhak melakukan klaim hanya karena telah memiliki hasil penghitungan suara sendiri. Menurut dia, penghitungan suara hendaknya tidak dilakukan sendiri, namun disaksikan oleh pihak lain secara terbuka.

Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di KPU yang disaksikan secara terbuka dan disiarkan dalam sidang terbuka melalui televisi.

"Semua bisa di situ berdebat. Di situlah nanti puncaknya akan terjadi dan diputuskan tanggal 22 Mei oleh KPU," kata dia.

Menurut Mahfud, yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan calon maupun pendukungnya adalah mengawasi proses yang berjalan hingga tanggal 22 Mei. Dalam proses itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menyiapkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan oleh setiap TPS. Begitu pula hasil penghitungan di kecamatan serta kabupaten dan kota.

"Tanggal 22 itu adu, di mana yang keliru," kata Mahfud.

Baca Juga: Terkuak, Ajis Ternyata Sedang Nge-Fly saat Memutilasi Guru Tari

Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke MK. Waktu pelaporan sekitar sepekan sejak pengumuman.

Sepekan kemudian, MK akan meneliti administrasi yang diajukan oleh pelapor. Setelah itu, dilakukan sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti yang ada.

Mahfud menilai sudah ada jalur hukum untuk menentukan pemenang Pemilu 2019. Ia menilai, jalur itu telah disiapkan oleh negara untuk memastikan tidak ada yang berlaku curang dalam Pemilu. Selain itu, kedua belah pihak masih memiliki cukup banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti jika dinilai ada kecurangan.

"22 Mei bisa maju sehari bisa mundur sehari, dan seterusnya. Tapi itu rangkaian agendanya. Mari kita tertib jaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pecah, karena begitu kita pecah, dan itu fisik, itu nanti semuanya akan rugi," ujar dia.

Kontributor : Sri Handayani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI