Capres Klaim Menang Pemilu, Mahfud MD: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi!

Jum'at, 19 April 2019 | 11:46 WIB
Capres Klaim Menang Pemilu, Mahfud MD: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi!
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Suara.com/Sri Handayani).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sepekan kemudian, MK akan meneliti administrasi yang diajukan oleh pelapor. Setelah itu, dilakukan sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti yang ada.

Mahfud menilai sudah ada jalur hukum untuk menentukan pemenang Pemilu 2019. Ia menilai, jalur itu telah disiapkan oleh negara untuk memastikan tidak ada yang berlaku curang dalam Pemilu. Selain itu, kedua belah pihak masih memiliki cukup banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti jika dinilai ada kecurangan.

"22 Mei bisa maju sehari bisa mundur sehari, dan seterusnya. Tapi itu rangkaian agendanya. Mari kita tertib jaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pecah, karena begitu kita pecah, dan itu fisik, itu nanti semuanya akan rugi," ujar dia.

Kontributor : Sri Handayani

Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI