Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tidak saling mengklaim sebagai pemenang Pemilu 2019. Pasalnya, dia menganggap klaim sepihak pemenangan itu merupakan tindakan inkonstitusional.
"Saya katakan tadi sampai hari ini, Jumat tanggal 19 bulan April jam 10.00 WIB. Kita bertemu ini sekitar jam 10.00 WIB atau 09.30 WIB. Belum ada pemenang dan tidak akan ada pemenang sampai tanggal 22 Mei," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).
"Oleh karena itu, jangan bertindak di luar konstitusi," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski ada lima atau enam lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepat alias quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.
Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara
Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga belum berhak melakukan klaim hanya karena telah memiliki hasil penghitungan suara sendiri. Menurut dia, penghitungan suara hendaknya tidak dilakukan sendiri, namun disaksikan oleh pihak lain secara terbuka.
Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di KPU yang disaksikan secara terbuka dan disiarkan dalam sidang terbuka melalui televisi.
"Semua bisa di situ berdebat. Di situlah nanti puncaknya akan terjadi dan diputuskan tanggal 22 Mei oleh KPU," kata dia.
Menurut Mahfud, yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan calon maupun pendukungnya adalah mengawasi proses yang berjalan hingga tanggal 22 Mei. Dalam proses itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menyiapkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan oleh setiap TPS. Begitu pula hasil penghitungan di kecamatan serta kabupaten dan kota.
"Tanggal 22 itu adu, di mana yang keliru," kata Mahfud.
Baca Juga: Terkuak, Ajis Ternyata Sedang Nge-Fly saat Memutilasi Guru Tari
Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke MK. Waktu pelaporan sekitar sepekan sejak pengumuman.