Suara.com - Sebanyak 27 tahanan dari total 63 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 17 April 2019.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan adanya sejumlah tahanan KPK yang meminta tidak diborgol dan menggunakan rompi tahanan, ketika melakukan pencoblosan pemilu 2019 di TPS 012 Kelurahan Guntur yang berada di Gedung KPK.
"Sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan misalnya, atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju TPS," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Febri, hal itu sangat bertentangan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dari KPK.
Baca Juga: Sebanyak 22 Tahanan KPK Golput di Pemilu 2019
"Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK, kalau kami misalnya tidak menggunakan borgol atau tidak mengenakan baju tahanan," ujar Febri
Meski begitu, ia memastikan KPK telah memberikan hak bagi tahanan KPK untuk melakukan pencoblosan di Rutan K-4 cabang KPK.
Adapun, lanjutnya, jika ada tahanan KPK yang memang tidak menggunakan hak pilihnya, hal itu dikembalikan kepada individunya.
"Tapi kalau tidak digunakan tentu saja KPK tidak bisa memaksakan mereka, akhirnya tidak mendatangi tidak hak suara pada pemilu kemarin," kata Febri
"Siapapun tidak bisa memaksa, jadi kalau ada tahanan yang tidak memberikan hak suaranya itu kembali kepada mereka masing-masing," tutup Febri.
Baca Juga: Mau Nyoblos, Tahanan KPK Teriak: Prabowooo doonngg