Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Janu Hasnowo terkait sejumlah proyek air minum milik KemenPUPR yang pernah dilaporkan kepada BPK.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai Janu diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Jadi kami dalami tadi bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan untuk proyek-proyek penyediaan air minum ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Febri menyebut KPK meminta sejumlah bukti laporan kepada BPK terkait proyek Air Minum SPAM tersebut. Hal itu dilakukan, lantaran KPK menemukan banyak aliran dana kepada pejabat KemenPUPR.
Baca Juga: Usai Pemilu 2019, KPK Imbau Anggota Legislatif Segera Lapor LHKPN
"Kami menemukan dugaan aliran dana atau suap secara massal di kementerian PUPR terkait dengan proyek air minum tersebut ada puluhan orang yang diduga mendapatkan aliran dana," ujar Febri
"Tentu kami perlu tahu juga bagaimana sebenarnya hasil pemeriksaan BPK terkait dengan proyek proyek tersebut di kementerian PUPR," tutup Febri
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 75 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR dengan ada sekitar 14 mata uang. Uang tersebut diduga adanya keterlibatan dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan tersebut sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji
Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.