Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap usai pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua pihak yang bakal terpilih menjadi wakil rakyat untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui lembaga antirasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan berdasar pada peraturan KPU.
"Baik dari presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia, setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Febri, integritas menjadi sangat penting agar jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi maupun gratifikasi nantinya.
Baca Juga: Tunggangan Favorit Tito Karnavian? Inilah "Jawabnya" Berdasar LHKPN
"Yang terpenting prosesnya berjalan benar sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas," ujar Febri
Febri menyebut pelaporan LHKPN dibuka oleh KPK tujuh hari setelah para peserta pemenang pemilu 2019, diumumkan secara resmi oleh KPU.
Meski begitu, KPK pun juga dapat menerima bila memang para calon tersebut melaporkan LHKPN untuk saat ini.
"Menurut peraturan hanya tujuh hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk malaporkan ke KPK. Tapi, kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenernya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan," tutup Febri
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Anggota DPR dari Gerindra Soal LHKPN Terendah