Suara.com - Dilaporkan ke KPU, LSI Denny JA Bisa Tuntut Balik BPN Prabowo - Sandiaga Uno
Lingkaran Survei Indonesia Denny JA bisa menuntut balik Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, yang menuding lembaga tersebut menyesatkan publik lewat publikasi hasil hitung cepat Pilpres 2019.
Rully Akbar, peneliti LSI Denny JA, mengatakan bisa menuntut balik BPN Prabowo – Sandiaga kalau tudingan itu tak terbukti benar.
Rully menuturkan, hasil hitung cepat lembaganya bisa dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Terguling di Bogor, Diduga Alami Rem Blong
“Kalau nanti hasil hitung cepat kami tak berbeda jauh dengan KPU, maka lembaga survei bisa menuntut balik mereka (BPN),” kata Rully, Kamis (18/4/2019).
Kekinian, kata dia, hitung cepat perolehan suara pilpres yang digelar LSI Denny JA sudah mencapai 99,55 persen.
Dari total sampel suara yang masuk tersebut, 55,77 persen di antaranya milik Jokowi – Maruf Amin. Sementara Prabowo – Sandiaga hanya mendapat 45,23 persen suara.
Rully juga menanggapi BPN Prabowo – Sandiaga yang melaporkan sejumlah lembaga survei ke aparat kepolisian.
“Lembaga survei yang dilaporkan mereka itu bukan lembaga baru. LSI Denny JA dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) misalnya, sudah berulang kali melakukan quick count,” tukasnya.
Baca Juga: Bos Charta Politika Sindir Prabowo: Dicurangi Saja Masih Menang ya Pak
Sebelumnya, BPN Prabowo – Sandiaga Uno melaporkan sejumlah lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat Pilpres 2019 ke KPU. Mereka menganggap lembaga tersebut menyesatkan dan berbahaya.
Lembaga yang dilaporkan itu di antaranya LSI Denny JA, SMRC, Charta Politika, Indobarometer, Poltracking, dan Voxpol.
Seluruh lembaga survei tersebut menyatakan Jokowi – maruf Amin unggul atas Prabowo – Sandiaga. Keunggulan Jokowi – Maruf itu mencapai di atas 50 persen.