Suara.com - Seorang pemilih di TPS 04, Desa Sepungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial M, diamankan polisi usai kedapatan mencoblos 20 surat suara Capres dan Cawapres nomor urut 02 pada Rabu (17/4/2019).
Tercoblosnya 20 surat suara untuk Paslon 02 diduga akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak membagikan surat suara secara benar kepada pemuda berusia 20 tahun itu.
"Dia (M) datang ke sana (TPS) dengan membawa formulir C6. Kemudian mendaftar dan mengambil surat suara kepada petugas KPPS. Sayangnya, petugas di meja surat suara sedang berada di meja lainnya. Akhirnya M mengambil sendiri dengan 20 surat suara," kata Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah sebagaimana dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (18/4/2019).
Syawir menjelaskan, M sempat bertanya, mana surat suaranya. Kemudian petugas menjawab ambil saja di meja.
Baca Juga: Bawaslu Depok Temukan 30 Dugaaan Pelanggaran Pemilu
Mendengar instruksi itu, Syawir mengatakan, pemuda itu mengambil sejumlah surat suara untuk capres dan cawapres. Belakangan diketahui, surat suara yang diambil dan dicoblos pemuda itu berjumlah 20 surat suara. Seluruh surat suara berjumlah 20 itu, dicoblos untuk pasangan nomor urut 02.
Namun, ketika hendak memasukkan surat suara ke kotak, M dihentikan petugas KPPS yang berjaga.
"Seluruh surat suara akhirnya disita dan petugas melaporkan ke panitia pengawas," kata Syawir.
Dalam insiden tersebut, Bawaslu ikut menyelidiki dugaan kelalaian para petugas KPPS. Setidaknya empat petugas KPPS hingga Kamis siang ini turut diperiksa.
Menurutnya, petugas KPPS tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas insiden tersebut.
Baca Juga: KPU: 2.229 TPS Gelar Pemilu Susulan
"Pasti ada (kelalaian). Tidak ada profesionalitas petugas pelaksana KPPS. Dia tinggalkan mejanya. Kita tidak bisa menganggap semua masyarakat sudah paham, karena ini untuk pertama kalinya memilih dengan lima surat suara," jelasnya.