Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka penerima suap tersebut yakni Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan Taufik Hidayat dari pihak swasta.
"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari tersangka WS (Wawan Suhendra) dan TH (Taufik Hidayat)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Kedua tersangka akan menjalani penambahan penahanan dimulai sejak tanggal 24 April 2019 sampai 23 Mei 2019.
Baca Juga: Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang nantinya masih perlu dihadirkan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda Terkait Suap Proyek Infrastruktur Bupati Mesuji