Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan memeriksa laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait keberatan mereka atas hasil hitung cepat atau quick count Pemilu yang dilakukan enam lembaga survei.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua KPU Arief Budiman setelah menerima laporan dari BPN. sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk melanjutkan proses tersebut, Arief mengaku butuh waktu untuk mempelajari laporan dari BPN. Bahkan, Arief belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan atau menindaklanjutinya.
"Ya belum tahu saya, saya cek dulu. Baru juga kita terima laporannya," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Menang Quick Count, Jokowi - Maruf Amin Kumpulkan Ketum Parpol Pendukung
Menurut Arief, meski lembaga survei sudah diverifikasi, bisa saja berbuat kesalahan dalam penyampaian datanya. Kewenangan KPU, disebut Arief dalam Undang-undang, hanya menjadi tempat mendaftar bagi lembaga survei dengan melengkapi berbagai dokumen.
"KPU itu di undang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di kpu," kata Arief.
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilpres 2019 ke KPU. Mereka menganggap lembaga tersebut menyesatkan dan berbahaya.
Beberapa lembaga survei yang dilaporkan diantaranya, LSI Denny JA, Saiful Mujani Research Center (SMRC), Charta Politika, Indobarometer, Poltracking, dan Voxpol.
Seluruh lembaga survei tersebut menyatakan kemenangan bagi Jokowi - Ma'ruf Amin berdasarkan hasil surveinya dengan perolehan suara diatas 50 persen.
Baca Juga: Hasil Quick Count Diragukan BPN, LSI Denny JA: Lagu Lama Kaset Baru
KoordinatorAdvokasi BPN, Djamaludin Koedoboen menganggap hasil survei beberapa lembaga itu berbeda dengan apa yang sebenernya terjadi di lapangan.