Suara.com - Beredar video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop ke kiai. Video itu sempat viral hingga berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu akhirnya memanggil Luhut untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut dicecar 24 pertanyaan oleh Bawaslu.
"Tadi sekitar 23 sampai 24 (pertanyaan) untuk pak Luhut," kata komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu pusat, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Menurut Rahmat, Luhut ditanyai mengenai tujuan dari kunjungan ke Ponpes Nurul Cholil dan memberikan amplop ke Kiai Zubair Muntasor. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan pertemuan tersebut ada hubungan dengan kampanye atau tidak.
Baca Juga: Periksa Luhut Soal Pemberian Amplop ke Kyai, Bawaslu: Masih Penyelidikan
"Berkaitan dengan maksud tujuan dan maksud pak Luhut ke sana (Ponpes Nurul Cholil), kemudian berkaitan dengan hal yang terjadi pada saat Luhut ke sana, berapa jam pertemuannya, dan juga berkaitan adanya dugaan tim kampanye di sana atau tidak," ujar Rahmat.
Ia menyatakan, Bawaslu masih terus menyelidiki kasus Luhut dan prosesnya diperkirakan selesai dalam waktu tiga sampai lima hari ke depan. Rahmat juga mengatakan, seharusnya Luhut diperiksa sebelum hari pencoblosan pemilu. Namun Luhut keberatan karena ada agenda lain.
"Kalau dalam ini sudah tinggal bebrapa hari lagi, mungkin 3-5 hari lagi insyaallah selesai," ucap Rahmat.
Untuk diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya melaporkan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi Kiai Zubair Muntasor dan santri untuk memilih Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Diusir Mahasiswa dan Diteriaki Prabowo, Benarkah?
Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.