Suara.com - Selama masa pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) kemarin, Bawaslu mencatat ada 380 pelanggaran Pemilu di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Kasusnya beragam, mulai TPS yang buka melebihi pukul 07.00 WIB, TPS tidak ramah kaum difabel, surat suara kurang atau habis, surat suara tercoblos hingga kertas suara yang tertukar.
"Potensi pelanggaran baik administrasi, berkaitan dengan SOP pelayanan di TPS, maupun pelanggaran lainya," kata Noeryati Solahpari selaku komisioner Bawaslu Banten, Kamis (18/04/2019).
Meski ada ratusan pelanggaran yang tercatat Bawaslu, KPU Banten menganggap pelaksanaan Pemilu berjalan lancar.
Baca Juga: Di Banten, Bawaslu Temukan Pelanggaran di Beberapa TPS
"Secara umum pelaksanaan berjalan lancar. Hampir tidak ada persoalan gejolak," kata komisioner KPU Banten, Mashudi saat ditemui di kantornya, Kamis (18/04/2019).
Sementara terkait kertas suara Caleg DPRD Kabupaten yang tertukar di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan kurangnya surat suara capres-cawapres di Kota Cilegon.
"Karena masih satu wilayah, jadi gampang digeser-geser (kertas suara dipindahkan). Tentu pergeseran surat suara atas persetujuan pengawas setempat," ujar dia.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Pasien dan Pegawai RSUD Banten Mengamuk karena Dilarang Mencoblos