Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) tidak siap menyelenggarakan pemungutan suara. Bahkan sampai hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Terdapat sebanyak 11.186 TPS yang tidak lengkap soal logistik. Bawaslu juga mencatat 3.721 surat suara tertukar. Selain itu juga ditemukan 3.733 TPS yang terlambat memulai jadwal pemungutan suara atau dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB.
"TPS belum disiapkan hingga pukul 09.00 WIB yang seharusnya sudah disiapkan sehari sebelumnya, ada sekitar 3.250 TPS," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Temuan lainnya yang dicatat Bawaslu, sebanyak 5.477 TPS tidak memasang daftar pemilih tetap di papan informasi, dan 18.225 TPS tidak memasang visi misi pasangan calon presiden.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta
"Tempat pemungutan suara yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas sebanyak 22.666 TPS," ujarnya.
Persoalan TPS, logistik dan surat suara yang tertukar ini, menurut Rahmat, masih masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan dikategorikan tindak pidana pemilu.