Suara.com - Oloan Nadeak (35), pengemudi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK yang arogan di Tol Pancoran Arah Cawang, Jakarta sudah ditahan polisi. Kekinian, ia telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas aksinya yang tak terpuji itu.
"Iya, benar (sudah ditahan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Terpisah, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut disangkakan Pasal 335 KUHP. Oloan terancam pidana penjara maksimal satu tahun.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," ujarnya.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Mewah yang Injak-injak Mobil Orang Ternyata PNS Kemenaker
Sebelumnya, jejaring media sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral yang mempertontonkan aksi arogan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1592 BJK.
Dalam video itu, lelaki berkemeja putih tampak marah-marah di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, di saat kondisi jalanan sedang macet pada Senin (15/4/2019).
Video berdurasi 1 menit yang diunggah akun instagram @Ridholaksamana itu memuat aksi arogan Oloan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Lelaki itu marah-marah lantaran kendaraaan lain berusaha menyalip. Dalam video itu, tampak kendaraan yang dikemudikan lelaki tersebut berada di bahu jalan.
Kemarahannya makin menjadi-jadi saat lalu lintas di jalan tersebut macet. Ia kemudian turun lalu menginjak kap mesin dan memukul kaca mobil.
Baca Juga: Kabur saat Ingin Diderek Dishub, Pengemudi Fortuner Hantam Mobil Polisi