Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Nurhadi Ilham. Dipo akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dipo yang juga Caleg DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung.
"Kapasitas Dipo kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).
Hingga saat ini Febri belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Dipo.
Baca Juga: Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan
Untuk diketahui, meski Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan.
Kasus yang menjerat Samin Tan, berawal atas perkara terpidana eks Wakil Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta pertolongan kepada Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih telah dinyatakan bersalah pada kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eks politikus Partai Golkar itu diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah. Ia kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Suap Eni Saragih, KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Berpergian ke Luar Negeri