Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ririn Nurfaizah selaku Direktur Utama PT. Raja Muda untuk dimintai keterangan dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Ririn, Direktur PT. Bilga Jaya Abadi, Bilhan Gamajiel juga turut pula diperiksa penyidik KPK.
"Dua saksi Ririn Bilhan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Nahot Simaremare, (Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (18/3/2019).
Kemudian, Auditor BPK Janu Hasnowo dan Project Manager PT Exa Data International, Widio Prakoso juga turut diperiksa dalam kasus yang sama. Mereka diperiksa untuk Anggiat Simaremare.
Baca Juga: KPK Periksa Eni Saragih Terkait Kasus Suap Samin Tan
Hanya saja, Febri belum mengetahui apa yang akan didalami dari empat saksi yang dipanggil penyidik KPK dalam kasus suap air minum untuk bencana di daerah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 75 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Uang yang disita itu terdiri dari 14 mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT. Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan itu sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan. Mereka adalah Dirut PT. WKE Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, KPK Periksa Komisaris PT Minarta Dutahutama