Suara.com - KPU menyebutkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang akan melakukan pemungutan suara susulan. Hal itu disebabkan ada kendala pengiriman logistik, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Daerah tersebut di antaranya Luwu, Banggai, Kota Jambi, Nias Selatan, Banyuasin, Kota Jayapura, Yahukimo, Intan Jaya dan Tolikara yang berada di Provinsi Papua.
"Kami masih mendata jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang memang harus dilakukan pemungutan suara susulan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di sela-sela election visit program di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (18/4/2019) malam.
Keterlambatan logistik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya cuaca, letak geografis wilayah dan bencana alam. Namun, KPU belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut karena harus mempersiapkan kebutuhan tapi dengan teknis yang sama.
Baca Juga: Ini Alasan Ribuan TPS Laksanakan Pemungutan Suara Susulan
Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.
Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.
Bawaslu RI menyebutkan ada sekitar 1.395 TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan akibat adanya permasalahan logistik.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan TPS tersebut paling banyak ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura sebanyak 367 TPS, kemudian ada 335 TPS di Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Sedangkan sisanya 288 TPS terdapat di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Sementara itu, terkait jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, kata dia, hanya terdapat di 38 TPS.
Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Fritz menjelaskan bahwa tingginya angka potensi pemungutan suara susulan dibanding pemungutan suara ulang, menandakan persoalan logistik menjadi salah satu kunci utama dalam proses pemungutan suara.