Suara.com - Sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa melaksanakan pemungutan suara pada 17 April 2019 lantaran distribusi logistik pemilu yang harusnya tiba sebelum waktu pencoblosan terhambat.
Akibatnya, ribuan TPS tersebut yang tersebut di 18 kabupaten/kota seluruh Indonesia harus menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sebagian besar penyebab tidak bisa dilaksanakannya pemungutan suara tersebut karena terkendala dalam pendistribusian logistik Pemilu 2019 ke TPS.
"Sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik. Kedua, ada yang karena bencana alam misalnya banjir di Kota Jambi," tutur Arief saat jumpa pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Dapil Surat Suara Tertukar, 19 TPS di Semarang Hentikan Pemungutan Suara
Berkenaan dengan itu, Arief mengungkapkan jumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia yakni sebanyak 810.193. Sehingga, jika dipersentasikan TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara di hari pemungutan suara 17 April berkisar 0,28 persen.
Adapun, kata Arief, data tersebut merujuk dari laporan yang diterima KPU Rabu (17/4/2019) pada pukul 23.00 WIB. Berikut rincian jumlah TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara di 18 kabupaten/kota :
Kota Jayapura 702 TPS
Kabupaten Jayapura 1 TPS
Kabupaten Keerom 6 TPS
Kabupaten Waropen 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya 288 TPS
Kabupaten Tolikara 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang 1 TPS
Kabupaten Yahukimo 155 TPS
Jayawijaya 3 TPS
Nias Selatan 113 TPS
Kutai Barat 20 TPS
Banggai 391 TPS
Jambi 24 TPS
Kabupaten Bintan 2 TPS
Kabupaten Banyuasin 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu 4 TPS
Kutai Kartanegara 8 TPS
Berau 11 TPS