Wapres JK Minta Pilpres dan Pileg Dipisah saat Pemilu 2024

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 17 April 2019 | 23:44 WIB
Wapres JK Minta Pilpres dan Pileg Dipisah saat Pemilu 2024
Jusuf Kalla. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sistem pemilihan umum serentak antara pilpres dan pileg harus dipisahkan kembali pada pemilu tahun 2024.

Menurut JK, dampak dari pemilu serentak ini adalah kurangnya atensi dari masyarakat terhadap pileg. Padahal, pemilihan legislator tidak kalah pentingnya dengan pilpres, mengingat pileg menentukan kualitas pembuat kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan.

"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit. Oleh karena itu harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan pileg dan pilpres," kata Wapres JK di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, JK menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.

Baca Juga: Soal Allan Nairn, Amien Rais: Siapa Itu? Sok Tau soal Prabowo

"Masalahnya sendiri ialah pileg itu tenggelam karena ramainya pilpres, justru pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Oleh karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang," katanya.

Sebelumnya, JK kerap kali berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia, di mana dalam satu kesempatan masyarakat harus memilih lima entitas, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten- dan kota.

Dampaknya juga, proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan memakan waktu yang tidak singkat.

Penghitungan di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan berakhir di KPU RI pada 25 April - 22 Mei.             

Baca Juga: Di Lapas Blitar, Pasangan Jokowi - Maruf Amin Ungguli Prabowo - Sandiaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI