Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan sebanyak 3.399 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dijadikan kegiatan kampanye politik.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, hal tersebut ditemukan sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019.
"Setidaknya ada 3.399 TPS yang masih terpapar kegiatan kampanye (sejak) 14 April sampai 16 April. Padahal Undang-Undang melarang kegiatan kampanye pada masa tennag. Itu penindakannya sudah dilakukan di tempat yang bersangkutan," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, (17/4/2019).
Dari data tersebut, Afif menyebut temuan itu masih akan terus bertambah. Sebab, masih ada sebagian Panwaslu yang belum menyerahkan laporannya.
Baca Juga: Prabowo Sujud Syukur Klaim Menang 62 Persen Berdasarkan Real Count
"Itu ada di 436 TPS dan terdapat saksi yang menggunakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peserta pemilu di 2.490 TPS," jelasnya.
Lebih jauh, tambah Afif, Panwaslu di sejumlah daerah juga menemukan petugas KPPS yang mengarahkan pemilih memilih salah satu paslon. Hal ini menurutnya masuk kebagian intimidasi terhadap pemilih.
"Pengawas pemilu menemukan ada KPPS di 4.589 TPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu dan terdapat intimidasi pemilih di 250 TPS," tambah Afif.
"Data tersebut didapat dari 121.993 dari total 809 ribu. Jadi sampai detik ini sudah 121.993 laporan yang masuk ke siswaslu (sistem pengawasam pemilu) diseluruh Indonesia. Karena ini sifatnya atas nama pengawasan data ini masih bisa diupdate," tutupnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Kecurangan di Pilpres 2019, TKN: Kami Tidak Lihat, Tidak Ada