Suara.com - Markas Kepolisian Indonesia mencatat menangani 22 kasus politik uang selama masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019). Kasus politik uang itu masih ditangani.
"Ya benar. Ada 22 kasus politik uang selama tiga hari masa tenang," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sementara perkembangan jumlah kasus politik uang yang ditemukan pada Rabu belum diketahuinya.
"Belum diterima 'update' dari jajaran," ujarnya.
Baca Juga: OTT 25 Pelaku Politik Uang, Bawaslu: Jabar dan Sumatera Utara Paling Banyak
Berikut rincian kasus-kasus politik uang tersebut.
1. Wilayah Ciamis, Jawa Barat. Pelaku inisial JMS ditangkap di Dusun Ancol I Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (14/4). Barang bukti yakni 150 lembar amplop dengan rincian 90 lembar amplop berisi uang tunai Rp25 ribu dan 60 lembar amplop kosong, uang tunai Rp5 ribu, kartu nama caleg DPR RI nomor urut 3 inisial ABS dan caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil Ciamis I nomor urut 4 inisial IP.
2. Wilayah Padang Lawas Utara, Sumut. Pelaku yakni Wakil Bupati Padang Lawas Utara inisial Har, ditangkap di Pasar Gunung Tua, Kec Padang Bolak, Kab Padang Lawas Utara, pada Senin (15/4). Barang bukti 87 amplop berisi Rp200 ribu dan kartu nama caleg DPRD Kabupaten Paluta nomor urut 3 dapil I inisial MS. Selain Har, polisi juga mengamankan 13 orang lainnya.
3. Wilayah Asahan, Sumut. Pelaku 13 orang relawan caleg DPRD Asahan nomor urut 6 dapil Asahan I inisial TF. Para pelaku ditangkap pada Senin (15/4). Barang bukti sejumlah uang tunai, daftar nama warga yang diduga akan diberi uang dan kartu nama caleg TF.
4. Solok, Sumbar. Pelaku JE ditangkap di halaman Kantor KUA Tanjung Harapan Kota Solok pada Senin (15/4). JE merupakan saudara kandung caleg DPRD Kota Solok nomor urut 3 Dapil II Tanjung Harapan inisial RH. Barang bukti yang disita uang Rp1,2 juta dan selembar contoh kerta simulasi surat suara pencoblosan untuk caleg RH.
Baca Juga: Sangkal Politik Uang, PKS: Caleg Ali Hanya Ganti Biaya Konsumsi Emak-emak
5. Pangandaran, Jabar. Pelaku tidak disebutkan inisialnya, ditangkap di Pangandaran pada Senin (15/4). Barang buktinya amplop berisi uang Rp100 ribu yang akan dibagikan ke warga.
6. Bandung, Jabar. Pelaku tidak disebutkan inisialnya, ditangkap di Kota Bandung pada Senin (15/4). Barang buktinya sejumlah uang dan contoh surat suara yang dibagikan di sejumlah kawasan di Kota Bandung.
7. Lombok Timur, NTB. Pelaku adalah caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil I, inisial MAA, ditangkap di Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur pada Senin (15/4). Barang buktinya amplop berisi uang Rp25 ribu dan stiker caleg.
8. Batam, Kepulauan Riau. Pelaku NN dan AS yang merupakan caleg dari partai oposisi, ditangkap di Batam pada Senin (15/4). Barang buktinya video rekaman kegiatan pembagian uang dan kartu nama caleg.
9. Ponorogo, Jatim. Pelaku inisial A yang merupakan timses salah satu caleg di Ponorogo. A ditangkap di Kecamatan Jenangan, Ponorogo pada Minggu (14/4). Barang buktinya uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sejumlah Rp1.330.000.
10. DKI Jakarta. Pelaku adalah Wakil Ketua DPC Jaktim inisial CL, Ketua MTC Kec Tanjung Priok inisial DL dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 inisial MT. Mereka ditangkap di Posko MTC Warakas Jalan Warakas III Gang 8 Nomor 13 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Senin (15/4). Barang bukti yakni 80 amplop berisi uang Rp500 ribu per amplop dan surat badan pemenangan provinsi DKI Jakarta perihal surat mandat saksi TPS tanpa nomor tertanggal 16 April 2019.
11. Lamongan, Jatim. Pelaku adalah caleg DPRD Prov Jatim Dapil Jatim XIII nomor urut 8 inisial OR dan supir inisial IS, ditangkap di depan Stadion Surajaya Lamongan pada Senin (15/4). Barang bukti dua tas ransel berisi uang Rp1.007.500.000, spesimen surat suara caleg OR sebanyak dua kantong plastik, dua kardus amplop kecil dan bendera parpol.
12. Nias, Sumut. Pelaku MH, KT, FL dan DRG ditangkap di posko relawan di Jalan Sirao Nomor 7 Kel Pasar Kec Gunungsitoli Kota Sitoli pada Selasa (16/4). DRG diketahui merupakan caleg DPRD Prov Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias. Barang buktinya uang Rp60 juta terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu, kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa Kec Namohalu Esiwa dan Kec Lahewa Timur, daftar nama pemilih pasti Kec Namohalu Esiwa dan Kec Lahewa Timur, satu laptop dan satu mesin printer dan dua sepeda motor.
13. Probolinggo, Jatim. Pelaku timses caleg partai oposisi inisial RB dan SW, ditangkap di Dusun Pekalongan RT 17 RW 03 Desa Pedagangan Kec Tiris Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/4). Barang bukti bingkisan sembako dan buku saku milik.
(Antara)