Suara.com - Meski penghitungan cepat atau quick count pemilihan presiden yang dilakukan beberapa lembaga survei menunjukan keunggulan salah satu pasangan capres dan cawapres, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan final.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hasil hitung cepat atau quick count yang ditayangkan beberapa lembaga survei hanya sebatas referensi.
Arief mengingatkan seluruh peserta pemilu dan pendukungnya tidak terlalu bereaksi secara berlebihan.
Arief juga mengatakan peserta Pemilu dan pendukungnya bisa bersabar menunggu hasil penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Jokowi - Maruf Unggul Quick Count, Bravo 5: Kemenangan Total Bagi Perempuan
"Kalau ada quick count ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi. Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," ujar Arief usai memantau proses penghitungan suara di TPS Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Berkenaan dengan itu, sebagaimana aturan yang berlaku, rekapitulasi penghitungan suara dimulai sejak tanggal 18 April hingga 22 Mei 2019.
Arief mengatakan proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan Nasional.
"Nanti pedomani saja hasil (rekapitulasi suara) yang diungkapkan KPU," ucapnya.
Arief mengatakan KPU akan menjaga tranparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. Arief mengajak peserta Pemilu dan masyarakat untuk mempercayai hasil penghitungan suara yang akan disampaikan nantinya oleh KPU.
Baca Juga: Ungguli Prabowo dari Versi Quick Count, Pendukung: Selamat Pak Jokowi!
"Apapun hasil yang ditetapkan tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan. Andaikan memang ada bukti yang cukup, bahwa hasil itu tidak sesuai dengan yang Anda lihat Anda yakini, ruang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan juga. Sengketa hasil itu bisa diselesaikan di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Arief.