Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, mengutip artikel di Detik.com berjudul "Viral Surat Suara di Surabaya, Panwas: Bukan Tercoblos Tapi Rusak" disebutkan, bahwa penemuan surat suara tercoblos itu ada di TPS 12 yang berlokasi di RT 4 RW 6, Jalan Kalimas Madya I, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Salah satu Panwas Kelurahan Nyamplungan Hasanudin mengatakan, surat suara yang dimaksud bukan tercoblos melainkan rusak.
"Ada lima lembar surat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang rusak, tapi ini sudah di-clear-kan oleh saya sebagai panwas kelurahan dan dibantu oleh pengawas TPS. Saksi yang hadir anggota KPPS dan PPK mengklarifikasi membuktikan bahwa ini memang suara rusak," kata Hasanudin kepada wartawan di TPS 12, Rabu (17/4/2019).
Hasanudin kemudian menunjukkan surat rusak tersebut kepada awak media. Menurutnya kerusakan tersebut bukan karena coblosan melainkan sudah cacat sejak percetakan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Grace Natalie Ajak Warga Makan Babi Jika Jokowi Menang Pemilu?
Posisi lubang dalam surat suara bukan pada posisi foto salah satu paslon, melainkan berada di antara logo KPU dan tulisan 'surat suara pemilihan umum'.
"Lha ini surat suara sobek, hanya ada tiga dan yang lembar surat keempat dan lima tidak nampak hanya lubang seperti jarum," kata Hasanudin.
Penjelasan Hasanudin itu juga dimuat oleh laman CNN Indonesia dengan judul "Panwaslu Buka Suara Kasus Surat Suara Tercoblos di Surabaya"