Suara.com - Kelebihan surat suara ditemukan di kotak suara TPS 123 tempat Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mencoblos. Surat suara itu dinyatakan tidak sah.
Dari total 270 suara, surat suara yang terpakai ada 240. Sesuai dengan jumlah daftar pemilih yang mencoblos. Sisa surat suara 30 lembar.
Namun, surat suara yang berada di dalam kotak berjumlah 241 lembar. Setelah diperiksa, ditemukan selembar surat suara yang tidak dicap dan tidak ada tanda tangan KPPS.
"Memang ada kelebihan satu dan itu kita anggap tidak sah karena tidak ada paraf dan keterangan lain," kata Ketua KPPS Chitmatul Huda, di TPS 123 Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (17/04/2019).
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Amin Menang Telak di TPS Amien Rais
Surat tersebut tercoblos untuk nomor paslon 02. Temuan ini akan dilaporkan dalam form khusus sebagai kejadian luar biasa.
"Nanti itu di form kami ada kejadian luar biasa. Nanti kami masukan ke situ. Bahwa ada surat suara yang masuk yang di luar surat suara yang kami terima tadi," kata Huda.
Untuk sementara temuan surat suara siluman hanya ada selembar. Namun, tim KPPS masih akan membuka dan menghitung empat kotak suara lainnya.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Nyoblos di TPS 123, Amien Rais Sempat Cari Nama Hanum Rais di Surat Suara