CEK FAKTA: Heboh Pemilu di Sydney Diulang, Benarkah?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 April 2019 | 14:52 WIB
CEK FAKTA: Heboh Pemilu di Sydney Diulang, Benarkah?
Ilustrasi simulasi pemungutan suara. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai informasi di dunia maya khususnya media sosial banyak bersliweran tepat di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) hari ini. Salah satunya adalah ada informasi bahwa pemilu atau pencoblosan di Sydney, Australia diulang atas perintah Bawaslu.

Informasi itu diunggah akun Twitter @macan_jaya. Dalam cuitannya akun tersebut menulis "Atas perintah Bawaslu RI PENCOBLOSAN di Sydney di ULANG , diharapkan warga Indonesia segera ke KBRI / KAJARI UNTUK MENDAFTAR," tulisnya sembari menautkan ke akun Instagram vera_aoki.

Benarkah pemilu di Sydney benar-benar diulang sebagaimana informasi di akun tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan membandingkan cuitan di Twitter itu dengan artikel dari media online bisa disimpulkan informasi tersebut berisi konten yang keliru.

Baca Juga: CEK FAKTA: Puluhan TPS di Bekasi Belum Nyoblos karena Kertas Suara Kurang?

Bawaslu minta pemilu di Sydney diulang memang betul. Tapi tidak serta merta langsung ada pemilu ulang, karena belum ada keputusan pasti seperti yang diinformasikan dalam akun Twitter tersebut.

KJRI juga tidak meminta warga di Sydney untuk segera mendaftar ulang. Dari berita, KPU sedang menunggu laporan dari PPLN Sydney dan menunggu laporan Bawaslu. Mereka masih belum memutuskan pemungutan suara ulang. Sementara di akun Twitter KJRI Sydney, belum ada pemberitahuan apakah akan ada pemungutan ulang atau tidak. Tetapi, hari ini mereka meliburkan diri untuk pelayanan KBRI karena masih mengurusi Pemilu.

Hal itu seperti ditulis di laman Liputan6.com dengan artikel berjudul "Soal Pemungutan Suara Ulang di Sydney, KPU Tak Ingin Gegabah"

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi saat pemungutan suara di Sydney, Australia. Oleh karena itu, KPU akan menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait pemungutan suara pada 13 April 2019 kemarin.

"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: CEK FAKTA: Petir Menggelegar karena Presiden Jokowi Masuk ke Kakbah?

Selain itu, KPU sedang menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika memang ada pemungutan suara ulang. KPU, ucap dia, bisa menggelar pemungutan suara susulan jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.

"Nah, kalau panwas sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," tutur Ilham.

Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019. Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.

Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney, membenarkan tentang hal tersebut.

"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah Kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4/2019).

Ia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT.

Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari pemungutan suara pemilu di Sydney, Sabtu, 13 April 2019.

Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan.

"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.

"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI