Suara.com - Berbagai informasi di dunia maya khususnya media sosial banyak bersliweran tepat di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) hari ini. Salah satunya adalah ada informasi bahwa pemilu atau pencoblosan di Sydney, Australia diulang atas perintah Bawaslu.
Informasi itu diunggah akun Twitter @macan_jaya. Dalam cuitannya akun tersebut menulis "Atas perintah Bawaslu RI PENCOBLOSAN di Sydney di ULANG , diharapkan warga Indonesia segera ke KBRI / KAJARI UNTUK MENDAFTAR," tulisnya sembari menautkan ke akun Instagram vera_aoki.
Benarkah pemilu di Sydney benar-benar diulang sebagaimana informasi di akun tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan membandingkan cuitan di Twitter itu dengan artikel dari media online bisa disimpulkan informasi tersebut berisi konten yang keliru.
Baca Juga: CEK FAKTA: Puluhan TPS di Bekasi Belum Nyoblos karena Kertas Suara Kurang?
Bawaslu minta pemilu di Sydney diulang memang betul. Tapi tidak serta merta langsung ada pemilu ulang, karena belum ada keputusan pasti seperti yang diinformasikan dalam akun Twitter tersebut.
KJRI juga tidak meminta warga di Sydney untuk segera mendaftar ulang. Dari berita, KPU sedang menunggu laporan dari PPLN Sydney dan menunggu laporan Bawaslu. Mereka masih belum memutuskan pemungutan suara ulang. Sementara di akun Twitter KJRI Sydney, belum ada pemberitahuan apakah akan ada pemungutan ulang atau tidak. Tetapi, hari ini mereka meliburkan diri untuk pelayanan KBRI karena masih mengurusi Pemilu.
Hal itu seperti ditulis di laman Liputan6.com dengan artikel berjudul "Soal Pemungutan Suara Ulang di Sydney, KPU Tak Ingin Gegabah"
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi saat pemungutan suara di Sydney, Australia. Oleh karena itu, KPU akan menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait pemungutan suara pada 13 April 2019 kemarin.
"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: CEK FAKTA: Petir Menggelegar karena Presiden Jokowi Masuk ke Kakbah?
Selain itu, KPU sedang menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika memang ada pemungutan suara ulang. KPU, ucap dia, bisa menggelar pemungutan suara susulan jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.