Suara.com - Polda Metro Jaya membuka dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk gelaran Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Sedikitnya, 538 tahanan yang meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya ikut berpartisipasi dalam pencoblosan tersebut.
Dari jumlah tersebut, ada tahanan kasus terorisme yang dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak kepolisian membawa tim Densus 88 guna mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS rutan Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 103 personel mengamankan TPS di Rutan Polda. Ada 2 TPS. Ada personel Brimob 6 orang dan Densus 88 sebanyak 1 unit sekitar 8 orang," kata Kasubdit Pemeliharaan dan Perawaran Tahanan Polda Metro Jaya Komisaris Andi Rusdi.
Andi mengatakan, TPS 14 yang berada di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dijaga tim Densus 88, lantaran ada tahanan teroris yang ikut mencoblos.
Jumlah tahanan teroris yang ada di rumah tahanan berjumlah 119 orang, namun hanya 6 orang yang diberikan hak untuk mencoblos.
Hal tersebut lantaran banyak tahanan teroris yang tidak terdaftar DPT dan tidak diperbolehkan ikut mencoblos.
"Kalau napiter ada 119 (orang) tapi yang diberikan hak hanya 6 orang, karena napiter itu dari awal kita sudah mengumpulkan DPT, mereka tidak berkenan. Hanya 6 napiter yang koperatif memberikan NIK saat pendataan untuk daftar pemilih tetap,” tuturnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menyiapkan dua tempat pemungutan suara khusus. Sedikitnya ada sekitar 538 tahanan yang mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya telah terdaftar dalam DPT.
Baca Juga: Ketua KPPS Ditusuk karena Dituduh Sembunyikan Kunci Kotak Suara