Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Jayapura memastikan penundaan pemungutan suara untuk 300-an tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Abepura dan 3 kelurahan di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Penundaan ini dikarenakan terlambatnya logistik tiba di TPS pada dua distrik ini.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menyebutkan keterlambatan logistik dikarenakan terlambatnya pengiriman logistik dari percetakan hingga proses penyortiran dan pelipatan kertas suara.
“Hasil penundaan ini telah disepakati dalam rapat pleno tadi bersama KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura, serta Wakil Walikota yang hadir bersama,” kata Theodorus, Rabu (17/4/2019).
Pantauan KabarPapua.co di KPU Kota Jayapura, kesibukan untuk kesiapan logistik pemilu masih terus dilakukan.
Baca Juga: Gubernur Papua Batal Nyoblos karena Logistik Pemilu Belum Sampai
Relawan demokrasi yang membantu dalam penyiapan logistik ini terus berusaha agar surat suara tiba di TPS dua distrik tersebut.
Seperti diketahui, sesuai jadwal KPU, pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 17 April 2019 harusnya sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIT dan berakhir pada pukul 13.00 WIT. Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Penghitungan suara akan digelar mulai pukul 13.00 WIT hingga selesai.