Empat KPPS Mabuk Miras, Pemungutan Suara di TPS Ini Molor

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 17 April 2019 | 12:02 WIB
Empat KPPS Mabuk Miras, Pemungutan Suara di TPS Ini Molor
Warga antusias mengikuti pemilu di TPS 12, RT 10 Jalan Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral Timika, Rabu (17/4). [Antara News Papua/Evarianus Supar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, Rabu (17/4/2019) pagi, terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru lantaran dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.

Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Timika mengatakan, peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut, sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan.

"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas Agung seperti diberitakan Antara.

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.

Baca Juga: Berharap Pemilu 2019 Kondusif, Khofifah Pantau Sejumlah TPS di Jatim

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS dibawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI