Suara.com - Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, Rabu (17/4/2019) pagi, terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru lantaran dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Timika mengatakan, peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut, sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan.
"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas Agung seperti diberitakan Antara.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.
Baca Juga: Berharap Pemilu 2019 Kondusif, Khofifah Pantau Sejumlah TPS di Jatim
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS dibawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.