Pencoblosan di Bekasi Utara Dihentikan karena Tak Ada Surat Suara DPRD

Rabu, 17 April 2019 | 09:25 WIB
Pencoblosan di Bekasi Utara Dihentikan karena Tak Ada Surat Suara DPRD
Kotak Surat Suara. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2019 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi tidak berjalan mulus. Sebagian besar diakibatkan logistik pemilu yang bermasalah.

Bahkan salah satu TPS di wilayah Bekasi Utara dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lantaran surat suara DPRD masih belum tersedia.

“Iya betul dihentikan karena tidak ada surat suara DPRD nya,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, Rabu (17/4/2019) kepada suara.com.

Ali juga menginformasikan TPS 28 dan 29 di wilayah Kecamatan Medan Satria hingga saat ini belum dilakukan pencoblosan karena surat suara DPRD yang ganda dan tinta yang tidak tersedia.

Baca Juga: Inilah Tagar Pemilu 2019 yang Mendominasi Trending Twitter Indonesia

"Sebetulnya ini menyalahi undang-undang. Karena peraturannya pencoblosan harus dimulai sejak pukul 07.00 WIB," paparnya.

Selain itu, Ali juga menyebut distribusi kotak suara pun masih dilakukan pagi hari, seperti di Kelurahan Jatirahayu.

"Keputusan KPU seringkali mepet dengan waktu. Misalnya soal DPTb, itu mepet baru diputuskan. Ketika mereka telah mengumumkan itu maka telat juga pencetakan DPTB nya, dan sebagainya," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Fokus Pemilu 2019, Pelayanan SIM dan SKCK di Bekasi Libur Hingga 20 April

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI