Kasus Surat Suara Tercoblos, KPU Laporkan Anggota PPLN Kuala Lumpur ke DKPP

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 April 2019 | 09:05 WIB
Kasus Surat Suara Tercoblos, KPU Laporkan Anggota PPLN Kuala Lumpur ke DKPP
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

"KPU menilai persoalan ini harus direspon dengan cepat dan hati-hati supaya respon kami tidak menimbulkan problem belakangan," kata Ketua KPU Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu dini hari (17/4/2019).

Penyelenggara pemilu itu memutuskan memberhentikan sementara anggota PPLN Kuala Lumpur Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi KPU terkait profesionalitas tugas.

Anggota PPLN lainnya yakni Krishna KU Hannan yang diduga karena kedudukannya sebagai Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan ke DKPP.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur itu atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam kesempatan terpisah mengatakan temuan pelanggaran itu seperti tidak tercatatnya jumlah surat suara yang telah terkirim melalui metode Pos.

Padahal dari catatan KPU, kata dia, jumlah pemilih melalui Pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.

Dengan temuan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penggantian anggota PPLN Kuala Lumpur karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemungutan suara, hingga ditemukan surat suara yang diduga sah telah dicoblos.

"Pemungutan surat suara melalui metode Pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan Pemilu," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI