Hanya Kurang dari 4 Menit untuk Mencoblos 5 Surat Suara Pemilu 2019

Rabu, 17 April 2019 | 08:16 WIB
Hanya Kurang dari 4 Menit untuk Mencoblos 5 Surat Suara Pemilu 2019
TPS di Bekasi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya kurang dari 4 menit untuk mencoblos di bilik suara Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Rabu (17/4/2019). Meski surat suara yang dicoblos terbilang banyak, 5 lembar.

Pemilu 2019 kali ini memilih wakil rakyat baik di tingkat DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, DPR RI hingga memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Seluruh.Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Suara.com menggunakan hak pilihnya di TPS 088, Jalan Melon Barat, Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Namun sekitar pukul 07.30 WIB, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mempersilahkan warga untuk mencoblos lantaran masih merapihkan kertas suara.

Baca Juga: Sandiaga Jalan Kaki ke TPS Diiringi Solawat dan Ngobrol Film Sexy Killers

Sejumlah warga pun sudah ramai berdatangan, namun hingga pukul 07.30 WIB TPS belum dibuka untuk warga mencoblos. Namun warga dipersilahkan memberikan C6 kepada petugas.

Tepat pukul 07.44 WIB TPS resmi dibuka dan warga dipanggil satu persatu-satu untuk mencoblos sesuai antrian. Tahapan pertama, Suara.com menyerahkan formulir C6 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS setempat. Lalu menunggu untuk dipanggil.

Kemudian Suara.com pun dipersilahkan masuk ke dalam bilik suara yang disediakan dengan membawa lima surat suara yakni surat suara warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten Kota, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna kuning DPR RI.

Kemudian surat suara warna merah untuk memilih DPD RI dan warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam bilik suara, Suara.com sempat binggung untuk memilih calon wakil rakyat karena banyaknya calon dan partai yang harus dipillih baik itu di DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Sebelum Nyoblos di TPS 001, Wali Kota Risma Ikut Antre Bersama Warga

Butuh waktu sekitar empat menit untuk melakukan pencoblosan dari mulai membuka surat suara, memilih calon, mencoblos hingga melipat surat suara. Kemudian memasukkan surat suara ke lima kotak suara dan selanjutnya mencelupkan tinta sebagai tanda sudah mencoblos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI